Senin, 12 Agustus 2019

TATA CARA KAMPANYE PEMILIHAN KETUA UMUM

ASOSIASI E-COMMERCE INDONESIA
PERIODE 2018-2020

Kampanye Penentuan Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia ("idEA") Periode 2018-2020 ("Kampanye") diadakan oleh Calon Ketua Umum ("Calon") idEA pada semua Anggota idEA yang memiliki hak pilih berdasar AD/ART ("Pemilih") yang pada pengerjaannya bisa dikerjakan lewat sekretariat idEA serta/atau media yang lain yang diinginkan. jasa kampanye online bisa menjadi solusi untuk kamu.
Semua Calon memiliki hak, peluang, serta perlakuan yang adil serta sama dengan dalam Kampanye.
Kampanye dikerjakan berdasar prinsip jujur serta terbuka.
Materi Kampanye Calon harus berisi visi, misi serta program yang diatur berdasar Gagasan Periode Panjang serta Periode Pendek pada idEA, dengan tercatat serta/atau dalam format media yang lain (audio visual) yang diinginkan.
Materi Kampanye seperti disebut dalam Masalah 4 harus:
Junjung tinggi penerapan Pancasila, UUD 1945 serta ketentuan pemerintah yang lain yang terkait dengan E-commerce;
Jaga serta tingkatkan moralitas serta nilai-nilai agama dan jati diri bangsa; serta
Memberi info yang benar serta bertanggungjawab jadi sisi dari perubahan E-commerce;
Materi Kampanye, dikatakan lewat cara:
Sopan, yakni memakai bahasa atau kalimat yang santun serta patut dipertunjukkan pada umum;
Teratur, yakni tidak mengganggu kebutuhan umum;
Mendidik/mendidik, yakni memberi info yang berguna serta membuat cerah Pemilih;
Bijak serta beradab, yakni tidak menyerang pribadi, barisan, kelompok atau Calon lain; serta
Tidak berbentuk provokatif.
Materi Kampanye bisa ditayangkan lewat situs sah idEA atau media yang lain yang diadakan oleh Calon
Kampanye dikerjakan dalam tempo satu - dua minggu, diawali 14 Mei 2018 s/d 25 Mei 2018* serta waktu tenang diawali pada tanggal 28 Mei 2018 sampai 20 Juni 2018*. Pada saat tenang, Calon dilarang melakukan Kampanye berbentuk apa pun.
*waktu bisa beralih sesuai dengan kondisi, berdasar kesepakatan KPU
Dalam lakukan Kampanye, beberapa hal yang dilarang ialah seperti berikut::
Mengejek satu orang, agama, suku, ras, kelompok, atau calon lain;
Lakukan Kampanye berbentuk menghasut, memfitnah, mengadu domba beberapa calon serta/atau Dewan Pembina IdEA, Dewan Pengawas IdEA, Dewan Pengurus IdEA, serta unit pelaksana pekerjaan IdEA serta/atau anggota IdEA;
Memakai kekerasan, intimidasi kekerasan atau menyarankan pemakaian kekerasan pada calon lain serta/atau pengurus IdEA serta/atau anggota IdEA;
Mengganggu keamanan, ketentraman, serta keteraturan umum;
Lakukan pekerjaan Kampanye di luar agenda yang sudah diputuskan oleh KPU;
Menyertakan Dewan Pembina IdEA, Dewan Pengawas IdEA, Dewan Pengurus IdEA, serta unit pelaksana pekerjaan IdEA, menjadi piranti kampanye;
Menjanjikan serta/atau memberi uang atau materi yang lain untuk memengaruhi Pemilih
Jadi Dewan Pembina IdEA, Dewan Pengawas IdEA, Dewan Pengurus IdEA, serta unit pelaksana pekerjaan IdEA dilarang membuat pekerjaan yang ke arah pada keterpihakan pada satu diantara atau lebih Calon sebagai peserta Penentuan sebelum, sepanjang, serta setelah waktu Kampanye;
Pelanggaran atas larangan ketetapan penerapan Kampanye seperti disebut dalam Masalah 10 dipakai sangsi:
Peringatan tercatat meskipun belum memunculkan masalah; serta
Bila berlangsung pelanggaran yang telah dipakai lebih dari 2 kali peringatan tercatat, karena itu Calon itu dengan cara langsung didiskualifikasi dari calon ketua idEA.
KPU akan pastikan pada saat tenang mendekati penentuan semua alat peraga kampanye telah dibikin bersih.
KPU akan menilai penerapan kampanye yang dikerjakan beberapa calon
Tata Langkah berikut berlaku semenjak ditetapkan dalam Rapat KPU di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. kampanye online bisa menjadi solusi untuk kamu.

0 komentar:

Posting Komentar